Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati

Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati
Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati
Salah satu kekhawatiran Puan, karena jika RUU Kamnas disahkan maka bisa digunakan untuk memboinsai partai politik. ”Kami ini, PDIP sebagai orang yang pernah merasakan muncul suatu UU yang akhirnya membuat satu parpol itu bisa dikerdilkan, dikecilkan, bahkan diintimidasi,” ucapnya.

Putri Megawati Soekarnoputri itu mencontohkan pasal 59 ayat 1 RUU Kamnas itu yang menyebutkan UU lain dianggap tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan UU Kamnas. Artinya, kata Puan, jika ada UU lain seperti UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers, UU HAM maupun UU Pertahanan Negara dinilai mengancam keamanan nasional maka bisa dibatalkan atas nama keamanan nasional.

”Nah, RUU Kamnas ini kalau disahkan sebagai UU maka bisa dijadikan alat untuk mengintimidasi partai politik dan individu. Maka sekali lagi semua pihak tolong cermati RUU ini,” pungkasnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) tidak menyalahi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News