Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati
Senin, 08 Oktober 2012 – 20:29 WIB
Salah satu kekhawatiran Puan, karena jika RUU Kamnas disahkan maka bisa digunakan untuk memboinsai partai politik. ”Kami ini, PDIP sebagai orang yang pernah merasakan muncul suatu UU yang akhirnya membuat satu parpol itu bisa dikerdilkan, dikecilkan, bahkan diintimidasi,” ucapnya.
Putri Megawati Soekarnoputri itu mencontohkan pasal 59 ayat 1 RUU Kamnas itu yang menyebutkan UU lain dianggap tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan UU Kamnas. Artinya, kata Puan, jika ada UU lain seperti UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers, UU HAM maupun UU Pertahanan Negara dinilai mengancam keamanan nasional maka bisa dibatalkan atas nama keamanan nasional.
”Nah, RUU Kamnas ini kalau disahkan sebagai UU maka bisa dijadikan alat untuk mengintimidasi partai politik dan individu. Maka sekali lagi semua pihak tolong cermati RUU ini,” pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) tidak menyalahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng