AKBP Abdul Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung

AKBP Abdul Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Karena ini berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 15, untuk penahanan atau penjara merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya. 

Sementara itu, korban juga dipastikan masih bersekolah seperti biasa dan hak pendidikannya tetap berjalan. Pihak dari keluarga korban menyatakan kesiapan untuk menjalani pendampingan psikologis lebih lanjut. 

“Untuk korban masih sekolah, kemudian untuk ABH ada yang dua orang putus sekolah dan tiga yang masih sekolah,” pungkasnya.(mcr27/jpnn)

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan pelajar SMP di Kota Bandung.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News