AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Terima Gratifikasi
jpnn.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan atau AH diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan pendalaman.
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat malam.
Dia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.
"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.
Hadi menambahkan terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.
"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada sepuluh saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.
Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Achiruddin Hasibuan yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur