AKBP Ali Ungkap Otak Pembegalan Sadis, Ternyata Seorang Mak-Mak
Senin, 14 Maret 2022 – 05:35 WIB

Begal ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kini kedua pelaku itu sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Ali. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap otak pelaku pembegalan sadis di Serdang Bedagai. Ternyata, pelaku utama adalah L, seorang ibu rumah tangga (IRT).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Detik-detik Menegangkan Warga Mengadang Begal, Nelson Ditusuk hingga Tewas
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung