AKBP Ali Ungkap Otak Pembegalan Sadis, Ternyata Seorang Mak-Mak
Senin, 14 Maret 2022 – 05:35 WIB

Begal ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kini kedua pelaku itu sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Ali. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap otak pelaku pembegalan sadis di Serdang Bedagai. Ternyata, pelaku utama adalah L, seorang ibu rumah tangga (IRT).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap