AKBP Aminullah Bicara Fakta, Polisi Tidak Melakukan Penangkapan terhadap Laskar FPI
Kamis, 04 Februari 2021 – 17:17 WIB

Kubu Termohon 1 dan 2 (Polda Metro Jaya dan Bareskrim) di sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Bahkan, praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi M Suci Khadavi, di mana Bareskrim Polri selaku Termohon pun enggan berkomentar.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
AKBP Aminullah bicara fakta usai sidang praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi