AKBP Andre: Brigpol Irfan Sudah Tak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

AKBP Andre: Brigpol Irfan Sudah Tak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar memimpin upacara PTDH terhadap Brigpol Irfan. Dok Polres SBT.

jpnn.com, SERAM BAGIAN TIMUR - Polres Seram Bagian Timur (SBT) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Irfan pada Rabu (20/4).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar dan diikuti seluruh personel.

Andre mengatakan Brigpol Irfan dipecat dari satuan Polri berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/130/lV/2022 tanggal 5 April 2022.

Setelah membacakan surat keputusan, Andre langsung menyilang foto Brigpol Irfan yang ada di sebuah bingkai. Hal itu menandakan Brigpol Irfan sudah bukan anggota Polri lagi, atau menjadi masyarakat biasa.

Menurut Andre, pemecatan terhadap Brigpol Irfan sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Dia pun memastikan proses pemecatan sudah melalui sidang kode etik profesi Polri.

“Sudah melalui tahapan yang berlaku,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (21/4).

Orang nomor satu di Polres SBT ini memastikan pemecatan terhadap Brigpol Irfan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Kapolres SBT AKBP Andre Sukendra memimpin upacar PTDH terhadap salah satu personel Polri, Brigpol Irfan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News