AKBP Ari Cahya Alias Acay Bantah Pernah Jadi Anggota Tim CCTV KM 50
jpnn.com, JAKARTA - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).
Hendra dan Agus merupakan terdakwa perkara perintangan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Acay mengaku bukan anggota tim CCTV pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Alhamdulillah bukan. Bukan," kata Acay menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.
Dalam dakwaan Hendra Kurniawan disebutkan Acay sempat dihubungi terdakwa, tetapi tak terhubung.
Hal itu dilakukan Hendra setelah diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi Kombes Agus Nurpatria melalui panggilan WhatsApp agar lekas ke ruangannya.
Saat Agus tiba di ruangan, Hendra Kurniawan meminta dia menghubungi Ari Cahya.
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah dirinya anggota tim CCTV pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
- Livoli Divisi Utama 2023 Dimulai, Ada Perang Bintang Malam Ini
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Polri Diminta Usut Lagi Dugaan Pemerasan di Kasus McLaren yang Disetop Hendra Kurniawan
- Tok, Hendra Kurniawan Divonis Penjara Sebegini
- Tok, Tok, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara