AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Beri Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan.
KPK pun memberikan peringatan kepada Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.
Sedianya, Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun dipanggil ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," jelas dia.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
KPK memberikan peringatan kepada AKBP Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati