AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Beri Peringatan
![AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Beri Peringatan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/01/IMG_20210201_154813.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan.
KPK pun memberikan peringatan kepada Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.
Sedianya, Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun dipanggil ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," jelas dia.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
KPK memberikan peringatan kepada AKBP Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK