AKBP Bambang Kayun Takkan Lolos, KPK Punya Banyak Bukti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk menjerat perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap.
Oleh karena itu, KPK takkan gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
"Besok, Selasa, diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka BK di PN Jakarta Selatan. KPK telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli dalam sidang dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).
Fikri mengeklaim penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua petunjuk.
"Berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan sebelas orang, tiga orang ahli, dan petunjuk," jelas dia.
Fikri juga menyampaikan Bambang Kayun sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bambang Kayun juga seharusnya bertindak sebagai penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas dia.
KPK mengeklaim penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari dua petunjuk.
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA