AKBP Bambang Kayun Takkan Lolos, KPK Punya Banyak Bukti
Senin, 12 Desember 2022 – 16:59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk menjerat perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
KPK mengeklaim penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari dua petunjuk.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif