AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar

jpnn.com, BINTAN - Penyidik Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjerat seorang pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu pada Selasa (23/2).
Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto, tersangka S ditangkap, karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan beberapa waktu lalu.
"Meski lahan terbakar itu miliknya, tetapi perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi," kata AKBP Bambang di Mapolres Bintan.
Dia menjelaskan, ketika karhutla itu terjadi, pelaku sempat mencoba memadamkan kobaran api, namun tidak berhasil karena saat itu angin kencang sehingga api terus melebar.
Karena itu, tersangka dinilai lalai ketika menyulut api di lahan miliknya. Apalagi lahan gambut di daerah tersebut memang terbilang mudah terbakar.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat ingin membuka lahan dengan cara membakar.
"Terlebih kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang saat ini masih berlangsung," ucap Bambang.
S menjadi tersangka dalam kasus kebaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta