AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar

AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto berbicara dengan tersangka kasus karhutla berinisial S, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/HO)

Dalam kasus ini tersangka S sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(antara/jpnn)

S menjadi tersangka dalam kasus kebaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News