AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar
Rabu, 24 Februari 2021 – 02:10 WIB
Dalam kasus ini tersangka S sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(antara/jpnn)
S menjadi tersangka dalam kasus kebaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Opick: Kita Doakan Ansar Ahmad jadi Pemimpin Amanah untuk Kepri
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Paguyuban Warga Jabar-Banten Dukung Ansar-Nyanyang yang Sudah Terbukti Bangun Kepri
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri
- Pasangan Unggulan, Ansar-Nyanyang Mampu Membawa Kepri Lebih Berprestasi