AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar
Rabu, 24 Februari 2021 – 02:10 WIB

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto berbicara dengan tersangka kasus karhutla berinisial S, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/HO)
Dalam kasus ini tersangka S sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(antara/jpnn)
S menjadi tersangka dalam kasus kebaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng