AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh

Selain AKBP Bintoro, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga dijatuhkan kepada AKP Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP M, Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA (16), yang terjadi di sebuah hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024. Korban tewas setelah dicekoki inex dan air sabu-sabu oleh dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
AKBP Bintoro diduga memeras kedua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, Arif Nugroho, diketahui merupakan anak petinggi jaringan laboratorium Prodia. Namun, pihak Prodia telah menegaskan bahwa kasus ini adalah urusan personal dan tidak terkait dengan perusahaan. (tan/jpnn)
AKBP Bintoro dipecat akibat dugaan pemerasan. DPR desak Polri lakukan bersih-bersih secara menyeluruh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes