AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh
![AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/10/25/sekretaris-umum-sekum-baitul-muslimin-indonesia-bamusi-nasyi-rpq2.jpg)
Selain AKBP Bintoro, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga dijatuhkan kepada AKP Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP M, Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA (16), yang terjadi di sebuah hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024. Korban tewas setelah dicekoki inex dan air sabu-sabu oleh dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
AKBP Bintoro diduga memeras kedua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, Arif Nugroho, diketahui merupakan anak petinggi jaringan laboratorium Prodia. Namun, pihak Prodia telah menegaskan bahwa kasus ini adalah urusan personal dan tidak terkait dengan perusahaan. (tan/jpnn)
AKBP Bintoro dipecat akibat dugaan pemerasan. DPR desak Polri lakukan bersih-bersih secara menyeluruh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Komisi III DPR Dalami Dugaan Perlindungan Kapolda Kalbar terhadap Anggotanya
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi