AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya

AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Foto: Romaida/JPNN.com

Ade menjelaskan bahwa saat ini kasus pembunuhannya sudah rampung atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Adapun Bintoro saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Bintoro tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. (antara/jpnn)


Propam Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News