AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan

AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga terlibat kasus penggelapan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi berinisial EDH, JK, dan H.

"Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa.

Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini, namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.

"Masih kami tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu," ucapnya.

Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga terlibat kasus penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News