AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow

jpnn.com, NANGA BULIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sebanyak Rp 19 juta pada Jumat (21/2/25) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan LP/B/6/II/2025/SPKT/ Polres Lamandau.
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku inisial (DS) datang menggunakan motor roda dua warna hitam membawa plastik dengan isi uang ke tempat usaha jasa transfer.
Menurut dia, pelaku juga menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan top-up dana ataupun transfer dengan jumlah Rp 30 juta.
"Selanjutnya korban memberitahu saldo yang korban miliki hanya Rp 19 juta. Kemudian pelaku tersebut menyetujui dengan nominal tersebut untuk ditransfer ke nomor rekening tersangka senilai Rp 19 juta," ujar AKBP Bronto Budiono pada saat press conference di Joglo Polres Lamandau, Jumat.
Dia menambahkan pelaku beralasan bahwa handphone miliknya ketinggalan dan meninggalkan plastik di atas etalase meja warung korban.
"Selanjutnya korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang didalam plastik pada saat itu juga pelaku lari menuju motor dan kabur," tuturnya.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian polisi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu. Sebegini jumlahnya.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka