AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow

AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow
AKBP Bronto Budiono pada saat press conference di Joglo Polres Lamandau, Jumat. Foto: source for JPNN

Selanjutnya, kata dia, Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Reskrim untuk diproses.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau tindak pidanan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidan," kata dia.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu plastik berisi 207 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OAB668174, satu bendel Rekening koran BRI dengan nomor Rekening atas nama Nanang Purnamasari periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025. (ddy/jpnn)


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu. Sebegini jumlahnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News