AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Begini Kata Habiburokhman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut evaluasi internal di Polri terbukti berjalan optimal menyusul keputusan Komisi Kode Etik Polri Kembali (KKEPK) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (14/7) ini, AKBP Brotoseno mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
"Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan putusan terhadap AKBP Brotoseno juga menunjukkan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik atau hukum setiap anggota.
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ungkapnya.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri Kembali (KKEPK) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.
Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat karena keterlibatan menerima suap, tetapi hanya diberi sanksi demosi.
"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).
Habiburokhman mengatakan putusan terhadap AKBP Brotoseno juga menunjukkan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik atau hukum setiap anggota.
- Habiburokhman Gerindra jadi Ketua Komisi III DPR RI
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Komisi III Tinjau Lokasi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Ngeri!
- Habiburokhman: Katanya Fufufafa Pernah Hina Saya Jelek, tetapi Istri Bilang Saya Ganteng
- Versi Budi Arie soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran bin Jokowi, Oh
- Parlemen Dikepung Massa, Pimpinan Baleg DPR Sebut Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada