AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?
Menurut Bambang, keempat Kepala Divisi Propam Polri itu telah melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tersebut.
Terlebih lagi, di dalam masa jabatannya, tiga dari empat Kadiv Propam Polri itu tidak menjalankan sidang KEPP terhadap AKBP Brotoseno.
"Empat Kadiv Propam melanggar Perkap 14 tahun 2011, tak pernah tuntas selesaikan kasus Brotoseno," ujar Bambang.
Keempat Kadiv Propam Polri yang dianggap melanggar perkap tersebut, yakni Irjen Idham Azis yang menjabat pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017. Belakangan dia jadi Kapolri.
Lalu, Irjen Martuani Sormin menjabat pada 20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018.
Kemudian, Irjen Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019. Kini dia menjabat Kapolri.
Satu lagi, Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang menjabat pada 6 Desember 2019 - 30 Oktober 2020.
"Kalaupun melihat waktunya, 15 Februari 2020 (hari AKBP Brotoseno bebas bersyarat) itu Kadiv Propamnya Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal pada 30 Oktober 2020," ujar Bambang.
Bambang Rukminto mengatakan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri. Dia menilai empat Kadiv Propam Polri ini melanggar Perkap.
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri