AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?
"Saat itu (hasil putusan sidang KEPP AKBP Brotoseno) beliau sudah sakit dan akhirnya meninggal di bulan yang sama," sambung peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Turut diketahui, AKBP Raden Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.
Selanjutnya, AKBP Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Eks narapidana korupsi itu baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara.
Namun, AKBP Brotoseno tidak dipecat lantaran perwira menengah Polri itu dianggap berprestasi dan berperilaku baik. (cr1/fat/jpnn)
Bambang Rukminto mengatakan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri. Dia menilai empat Kadiv Propam Polri ini melanggar Perkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri