AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih memberi kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno berdinas lagi di Korps Bhayangkara setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, kata Aziz, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Sangat mengkhawatirkan. Padahal, korupsi adalah salah satu extraordinary crime," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu lantas mempertanyakan apakah Indonesia sudah mulai terbiasa dengan kejahatan yang merugikan negara.
"Apakah bangsa ini sudah mulai terbiasa dengan tindak pidana yang sangat jahat dan sangat merugikan negara dan masyarakat ini?," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu mengatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa koruptor harus dihukum mati, bukan hanya dipecat.
Aziz berharap ada penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal status AKBP Brotoseno. Sebab, dia yakin Jenderal Listyo punya komitmen menegakkan hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno. Kalimatnya ditujukan kepada Kapolri.
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi