AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih memberi kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno berdinas lagi di Korps Bhayangkara setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, kata Aziz, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Sangat mengkhawatirkan. Padahal, korupsi adalah salah satu extraordinary crime," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu lantas mempertanyakan apakah Indonesia sudah mulai terbiasa dengan kejahatan yang merugikan negara.
"Apakah bangsa ini sudah mulai terbiasa dengan tindak pidana yang sangat jahat dan sangat merugikan negara dan masyarakat ini?," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu mengatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa koruptor harus dihukum mati, bukan hanya dipecat.
Aziz berharap ada penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal status AKBP Brotoseno. Sebab, dia yakin Jenderal Listyo punya komitmen menegakkan hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno. Kalimatnya ditujukan kepada Kapolri.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK