AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih memberi kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno berdinas lagi di Korps Bhayangkara setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, kata Aziz, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Sangat mengkhawatirkan. Padahal, korupsi adalah salah satu extraordinary crime," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu lantas mempertanyakan apakah Indonesia sudah mulai terbiasa dengan kejahatan yang merugikan negara.
"Apakah bangsa ini sudah mulai terbiasa dengan tindak pidana yang sangat jahat dan sangat merugikan negara dan masyarakat ini?," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu mengatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa koruptor harus dihukum mati, bukan hanya dipecat.
Aziz berharap ada penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal status AKBP Brotoseno. Sebab, dia yakin Jenderal Listyo punya komitmen menegakkan hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno. Kalimatnya ditujukan kepada Kapolri.
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta