AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri

"Semoga ada penjelasan kepada masyarakat, kareka kami tetap yakin pada kinerja Pak Kapolri dalam penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga AKBP Raden Brotoseno tak dipecat.
Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun penjara.
Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno. Kalimatnya ditujukan kepada Kapolri.
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja