AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri
Rabu, 01 Juni 2022 – 16:56 WIB

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar ikut menanggapi polemik seputar AKBP Raden Brotoseno. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian menjalani hukuman dan bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno. Kalimatnya ditujukan kepada Kapolri.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional