AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno setelah menjalani pidana penjara kasus korupsi dapat mempermalukan Korps Bhayangkara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan langkah Polri itu akan meninggalkan kesan bahwa anggota polisi boleh melakukan korupsi meskipun telah dihukum penjara.
"Akan menjadi preseden buruk ke depan bahwa anggota Polri dianggap boleh korupsi walaupun dihukum oleh peradilan umum akan bisa dipulihkan oleh proses kode etik," kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Menurutnya, dengan kembali berdinasnya AKBP Raden Brotoseno bakal membuat anggota Polri yang dikenakan proses hukum menuntut hak yang sama.
"Anggota Polri yang dikenakan proses hukum berhak menuntut perlakuan yang sama dengan Brotoseno, apalagi bila pelanggarannya ialah pidana umum," ujar Sugeng.
Dia mengatakan pandangan selama ini bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa telah dianggap sebagai pidana biasa di institusi Polri.
"Upaya Polri membangun zona integritas antikorupsi rusak karena kasus Brotoseno ini," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu bersikap guna mengetahui sosok yang mempertahankan Brotoseno di Korps Bhayangkara.
IPW menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Brotoseno jadi preseden buruk. Kapolri harus turun tangan.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral