AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan
Rabu, 01 Juni 2022 – 10:48 WIB
![AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/02/foto-plt-ketua-ipw-sugeng-teguh-santoso-dok-pribadi-for-j-74.jpeg)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Selain itu, AKBP Brotoseno juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)
IPW menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Brotoseno jadi preseden buruk. Kapolri harus turun tangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini