AKBP Budi Adhy Buono Minta AS, MK, dan MR Menyerahkan Diri
Sabtu, 30 April 2022 – 22:40 WIB
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anak buah AKBP Budi Adhy Buono sudah menangkap Ab dan R. Sedangkan, AS, MK, dan MR masih diburu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Bambang Pacul Cari Bibit Pesepak Bola Terbaik Jawa Tengah untuk Dikirim ke Portugal
- PT SMI Resmikan Fasilitas Saluran Irigasi untuk Warga Salamkanci Magelang
- Polisi Selidiki Kasus Anjing Gigit Perempuan di Kompleks Perumahan Semarang
- Bus Harapan Jaya Hantam Pantat Truk di Tol Batang, Begini Kondisinya
- Satu Korban Keracunan Massal di Sragen Meninggal Dunia