AKBP Budi Adhy Buono Minta AS, MK, dan MR Menyerahkan Diri

AKBP Budi Adhy Buono Minta AS, MK, dan MR Menyerahkan Diri
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti bubuk petasan di mapolres, Sabtu (30/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Demak

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Anak buah AKBP Budi Adhy Buono sudah menangkap Ab dan R. Sedangkan, AS, MK, dan MR masih diburu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News