AKBP Budi Adhy Buono Minta AS, MK, dan MR Menyerahkan Diri
Sabtu, 30 April 2022 – 22:40 WIB

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti bubuk petasan di mapolres, Sabtu (30/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Demak
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anak buah AKBP Budi Adhy Buono sudah menangkap Ab dan R. Sedangkan, AS, MK, dan MR masih diburu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan
- Tanjakan Kalipancur Semarang yang Retak Padahal Baru Jadi
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan