AKBP Buher Bongkar Kasus Besar Peredaran Narkoba di Kalsel
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:35 WIB
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Buher, sapaan Budi Hermanto.
Penangkapan terbesar ini langsung mendapat perhatian khusus Polda Kalbar. Kapolda Irjen. Pol. Yazid Fanani memuji kinerja jajarannya yang dipimpin Direktur Narkoba, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, yang mampu mengungkap kasus besar ini.
Bagi Buher, ini merupakan prestasi tersendiri mengingat dia baru menjabat sebagai Wadir Resnarkoba Polda Kalbar. Sebelumnya alumni Akpol 2000 ini menjabat sebagai Kapolres Blitar.(fri/jpnn)
Wadir Resnarkoba AKBP Budi Hermanto menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat kotor 212.860 gram (212,86 Kilogram) dan ekstasi 14.032 gram (14,03 Kilogram).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun