AKBP Buher Bongkar Kasus Besar Peredaran Narkoba di Kalsel
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:35 WIB

Wadir Resnarkoba AKBP Budi Hermanto dan jajarannya dengan barang bukti narkoba hasil penangkatan dari tersangka berinisial DAES. Foto: Dokpri
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Buher, sapaan Budi Hermanto.
Penangkapan terbesar ini langsung mendapat perhatian khusus Polda Kalbar. Kapolda Irjen. Pol. Yazid Fanani memuji kinerja jajarannya yang dipimpin Direktur Narkoba, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, yang mampu mengungkap kasus besar ini.
Bagi Buher, ini merupakan prestasi tersendiri mengingat dia baru menjabat sebagai Wadir Resnarkoba Polda Kalbar. Sebelumnya alumni Akpol 2000 ini menjabat sebagai Kapolres Blitar.(fri/jpnn)
Wadir Resnarkoba AKBP Budi Hermanto menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat kotor 212.860 gram (212,86 Kilogram) dan ekstasi 14.032 gram (14,03 Kilogram).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Kapolda Riau Irjen Iqbal: Ini Pengungkapan Luar Biasa
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka