AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi

AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
Suasana pemeriksaan senjata api oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Oleh karena itu setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, pedoman penggunaan senpi bagi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat dan lainnya," katanya.

Perwira menengah Polri itu juga meminta anggota kepolisian untuk tidak main-main perihal penggunaan senpi. Anggota kepolisian yang menyalahgunakan senpi akan diproses secara hukum.

"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," katanya. (antara/jpnn)


Jajaran Polres Manggarai Barat melakukan pengecekan senjata api untuk menghindari adanya penyalahgunaan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News