AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata jaksa.
Menurut jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin dengan memberikan uang senilai Rp 10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
Dari uang Rp 10 miliar tersebut diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap.
Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pleidoi.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon dituntut empat tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan