Eks Kapolres Jalani Sidang Perdana, JPU Beber Aliran Uang Penanganan Perkara

Dalizon yang kini ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang dihadirkan secara daring pada persidangan itu. Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut ialah Mangapul Manalu.
Praktisi hukum Anwarsah Tarigan selaku penasihat hukum Dalizon menyatakan kliennya keberatan atas dakwaan dari JPU. Oleh karena itu, terdakwa akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang Jumat mendatang (17/6).
Anwarsah yang diwawancarai seusai persidangan menyatakan dakwaan terhadap Dalizon tidak sesuai kenyataan.
“Terdapat perbedaan dari dakwaan serta pengakuan klien yang kami berikan, terutama dalam perkara ini dituduh melakukan tindak pidana pemerasan, yang berarti JPU telah memutar balikkan fakta,” ujar Anwarsah.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum akan mengajukan nota keberatan. “Kami mengajukan eksepsi yang akan kami bacakan pada sidang selanjutnya,” ujar Anwarsah.
JPU Kejagung Ichwan Siregar mengatakan dakwaan terhadap Dalizon akan diuji pada sidang selanjutnya. Nantinya, pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan juga akan mengungkap kebenaran sejumlah nama-nama yang dalam surat dakwaan disebut menerima uang dari Dalizon.
Baca Juga: Karier Brigadir Wisnu sebagai Polisi Terancam Tamat, Kasusnya Berat
“Ikuti dulu nanti proses sidang pemeriksaan perkara, apakah benar adanya keterlibatan sejumlah nama-nama yang disebutkan di dalam dakwaan kami,” katanya.(fdl/sumeks)
Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus pemerasan serta gratifikasi fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Muba menjalani sidang perdana, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi