AKBP Dalizon Sebut Soal Setoran Rp 500 Juta, Komentar Edi Tegas Banget
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari pernyataan mantan Kapolres Ogan Komering Timur AKBP Dalizon, terkait setoran uang senilai Rp 500 juta ke atasannya.
Edi menyebut pernyataan ini perlu diselidiki, sebab jika benar sangat memalukan bagi institusi kepolisian.
AKBP Dalizon merupakan terdakwa kasus suap pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 2019.
Dalizon mengatakan menyetor ke mantan atasannya Kombes AS senilai Rp 500 juta.
AS ketika itu bertugas di Polda Sumatera Selatan.
Dalizon mengatakan soal setoran Rp 500 juta di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9) kemarin.
"Jika pengakuan Dalizon ini terbukti benar, tentu ini sangat memalukan."
"Bisa dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan dan tentu tidak dapat dibiarkan," ujar Edi Hasibuan dalam pernyataannya, Minggu (11/9).
AKBP Dalizon menyebut soal setoran Rp 500 juta, komentar Bang Edi Hasibuan tegas banget.
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap