AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
jpnn.com, JAKARTA - AKBP drg. Henry Setiawan M.Kes SpBM (K) resmi meluncurkan Proyek Perubahan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) di RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan fasilitas kesehatan di rumah sakit melalui digitalisasi proses administrasi dan pelayanan pasien.
Peluncuran dilaksanakan pada Rabu (25/9/2024) di Aula Budhiarto oleh Karumkit RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Brigjen Pol dr. Prima Heru Yulihartono, M.Kes., M.H bersama para PJU Rumkit Kabag dan Kabid.
Selain itu hadir Mentor KBP Dr dr Semuel, MH, SpOG (K), SH, Ketua Staf Medik, Kalak ruangan dan Ka Instalasi Rumkit.
“Proyek perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan di instalasi gigi dan mulut dengan memanfaatkan digitalisasi informasi. Pasien yang akan datang ke poli gigi dapat mendaftar secara online dan mengetahui jadwal pelayanannya,” ujar AKBP drg. Henry Setiawan SpBM melalui rilis media, Sabtu (28/9/2024).
Dia menjelaskan melalui sistem pendaftaran online, pasien dapat mengetahui jadwal pasti kapan akan dilayani, sehingga proses kunjungan menjadi lebih terstruktur dan nyaman.
"Dengan sistem ini, penanganan pasien akan lebih cepat dan efektif, serta mampu melayani lebih banyak pasien dalam sehari," ujarnya.
Selama ini, menurut AKBP drg. Henry Setiawan SpBM, pendaftaran pasien sering kali acak dan tidak teratur sehingga menimbulkan ketidakpastian.
AKBP drg. Henry Setiawan M.Kes SpBM (K) resmi meluncurkan Proyek Perubahan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut melalui pemanfaatan TI.
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Slavina Indonesia Rayakan Ultah ke-1, Buktikan Diri sebagai Brand Lokal Favorit
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang