AKBP Ernesto Saiser Beri Perintah Tegas, MA Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, TAPIN - Kapolres Tapin Provinsi Kalimantan Selatan AKBP Ernesto Saiser akan mengawal proses hukum tersangka kasus narkoba dengan barang bukti (BB) 12 gram sabu-sabu milik seorang bandar, dan ancamannya bagi bandar hukuman mati.
"Sudah saya perintahkan kepada jajaran yang menangani kasus narkoba dengan barang bukti di atas lima gram agar dikenakan pasal 114. Ancaman maksimalnya hukuman mati," kata Kapolres di Tapin, Rabu.
Salah satu di antara 21 tersangka kasus narkoba yang terjaring saat operasi Antik Intan 2022 itu adalah MA (24) dengan BB 12 gram sabu-sabu ditangkap di Kecamatan Binuang.
"Ada satu orang yang di atas lima gram. Saya akan awasi proses penyidikan nya, supaya ada efek jera," tegasnya, berjanji.
Tujuan dia mengawal kasus itu, agar tuntutan maksimal dapat diberikan dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku yang saat ini masih berkeliaran di Tapin.
"Generasi penerus kita harus bebas narkoba, agar bisa berpartisipasi membangun bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Tapin. Tapin harus bebas narkoba," ungkapnya.
Kepala Bagian Operasi Satuan Narkoba Polres Tapin Ipda Arifin H Simbolon mengungkapkan MA dikategorikan sebagai bandar mengingat barang bukti maupun latar belakang perannya terhadap peredaran narkoba.
"Masuk kategori bandar," tegas Ipda Arifin.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser memberikan perintah tegas agar MA dijerat hukuman mati
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya