AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
Minggu, 29 Desember 2024 – 21:40 WIB

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar merilis penangkapan pengedar narkoba berinisial ZA dan RD di wilayah Kecamatan Lirik.Foto:Polres Inhu.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Fahrian menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkotika mulai dari yang kelas teri hingga kelas kakap.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu khususnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tutur Fahrian. (mcr36/jpnn)
Polisi di Indragiri Hulu (Inhu), meringkus dua orang pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata