btn close ads

AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?

AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

jpnn.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias FWLS.

"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Dian Sasmita menilai kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius, mengingat korban lebih dari satu orang.

Kemudian, pelaku kejahatan adalah pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan sehingga kasus ini berdampak luar biasa pada korban.

KPAI sangat mendukung Mabes Polri, utamanya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

"Keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," tutur Dian.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak dan narkoba. Dia dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Perbuatan pamen Polri itu dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Sebab, Fajar diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Polisi diminta telusuri kemungkinan ada korban anak lainnya dari kejahatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News