AKBP Gafur Siregar: Jangan Sampai Masyarakat Main Hakim Sendiri

Pamu Abu yang mewakili nelayan lokal mengatakan pendapatan mereka berkurang karena keberadaan kapal cantrang yang masih beroperasi secara ilegal.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres yang sudah mendengarkan aspirasi nelayan, harapannya semua kapal cantrang bisa ditindak," Ujar Abu.
Diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020 telah melarang operasional kapal cantrang.
Penggunaan cantrang dianggap merusak ekosistem laut karena hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya termasuk kerusakan terumbu karang di dasar laut.
KKP kini mendorong penangkapan ikan terukur untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Siregar Kapolsek dan Kasat Polairud segera bergerak. Dia tidak ingin masyarakat main hakim sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi