AKBP Harun Beber Fakta Baru Korupsi Bansos Kemensos, Endang Suhendar DPO
jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkap fakta baru terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Terbaru, polisi menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang Endang Suhendar sebagai tersangka korupsi bansos Kemensos.
Menurut Harun, Endang juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi karena menarik setoran dari dana bansos bagi warga terdampak pandemi COVID-19 itu.
"Sekdes tidak di tempat. Sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (16/2).
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut Sekdes Cipinang bernama Endang Suhendar menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32).
LH yang diketahui sebagai Lukman Hakim sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang, Lukman Hakim diduga memanipulasi data 30 warga penerima bansos Covid-19 di desanya.
Harun menjelaskan, Lukman Hakim memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga menilap uang bansos senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
Setelah Lukman Hakim, polisi menetapkan Endang Suhendar tersangka korupsi dana bansos Kemensos untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam