AKBP Harun: Pelaku Pembuangan Limbah Medis Sudah Kami Tahan
jpnn.com, PARUNG - Penyidik Polres Bogor, Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan puluhan kantong limbah medis secara sembarangan di dua lokasi di daerah itu.
Diketahui, limbah medis itu terdiri dari alat pelindung diri (APD) dan peralatan lain berupa hazmat, jarum suntik, botol infus, hingga masker.
"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2).
Namun demikian, Harun belum memerinci lebih jauh mengenai siapa dua tersangka tersebut,
Begitu juga soal tujuan pelaku membuang limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.
"Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," jelas Harun.
Dia mengatakan, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat.
Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, maka dapat dipastikan tindakan itu merupakan pidana.
AKBP Harus menyatakan ada dua orang telah dijadikan tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cugudeg.
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan
- PPLI: Kerja Sama Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Limbah Medis Banyuwangi
- KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3
- PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi