AKBP Hendy Pastikan Briptu Hasbudi Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, TARAKAN - Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menyatakan oknum anggota Polri bernama Briptu Hasbudi terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Selain dijerat Pasal 158 Juncto 161 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, Briptu Hasbudi juga akan dikenakan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"HSB (Briptu Hasbudi) kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal berlapis. Seperti UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pencucian Uang," ungkap AKBP Hendy saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (7/5).
Menurut dia, pengenaan pasal berlapis kepada Briptu Hasbudi itu terkait dengan temuan transaksi dan data analisis aliran dana yang bersangkutan.
Dalam dokumen tersebut, Briptu Hasbudi diduga menyelundupkan pakaian bekas asal Malaysia.
Caranya ialah dengan mengubah data manifes pengiriman barang, dan mengalirkan sejumlah uang hasil bisnis ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Sementara itu, untuk perkara tambang ilegal, Ditreskrimsus sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Briptu Hasbudi.
Namun, Hendy menyebut satu tersangka lainnya melarikan diri atas arahan Hasbudi.
Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan Briptu Hasbudi terancam dijerat pasal berlapis. Termasuk pasal pencucian uang.
- Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar