AKBP Idha Merasa Diisolasi Selama Dijebloskan di Rutan Polda
Ditemui secara terpisah, Hadi Suratman, penasehat hukum terdakwa mengaku belum bisa mendalami berkas perkara yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya masih panjang, masih ada tahapan yang lain.
“Yang jelas kami akan dalami kasus ini, karena untuk kepentingan hukum klien kami,” kata Hadi, kemarin.
Dikatakan Hadi, dalam persidangan tersebut, kliennya memohon pengalihan penahanan dari rumah tahanan Polda Kalbar ke rumah tahanan Klas II A Pontianak, karena hak-hak kliennya sebagai terdakwa tidak diperhatikan. Namun oleh majelis hakim tidak dipenuhi.
“Kami belum tahu apa alasan majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, apapun penahanan yang dilakukan kepada kliennya, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. “Hak-haknya harus dipenuhi,” tegasnya.(arf)
PONTIANAK - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius