AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Oknum anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah berinisial RF, 35, yang diciduk sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka RF ternyata tidak sendirian. Saat ditangkap, politikus dari Partai Berkarya itu ditangkap bersama dua rekannya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (29/5).
Menurut Irfan, proses penanganan kasus yang menyeret anggota legislator itu sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Selain itu, Irfan juga mengatakan bahwa pelaku RF ditangkap di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (25/5) siang kemarin.
RF ditangkap saat sedang bersama dua rekannya, yaitu inisial IBS (29), asal Desa Puyung, dan BRP (36) asal Praya, Lombok Tengah.
"Mereka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Dusun Waker yang kerap dijadikan tempat menggunakan barang haram itu," ujar Irfan.
Perwira berpangkat menengah itu juga menegaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku.
Oknum anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah berinisial RF, 35, yang diciduk sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar