AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba
Bagi Irfan, pihaknya masih memiliki 3 hari ke depan untuk menetapkan status dan peran dari para pelaku.
"Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN," ujar Irfan.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa alat isap dan sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Selain itu, ada juga satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip transparan.
Turut diamankan juga dua paket plastik klip transparan diduga bekas paketan sabu-sabu yang terpakai.
"Dari hasil tes urine ketiga terduga pelaku ini positif amfetamin. Jadi kami menduga sudah menggunakan sabu-sabu sebelumnya," imbuh Irfan.
Irfan menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkas Irfan.(mcr38/jpnn)
Oknum anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah berinisial RF, 35, yang diciduk sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas