AKBP Jerry Siagian Diberhentikan dari Polri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang KKEP Komisaris Besar Rachmad Pamudji, dan disaksikan anggota, yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9). "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.
KKEP dalam putusannya menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Atas perbuatannya, KKEP menjatuhkan sanksi, pertama, berupa sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
KKEP dalam putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ke-13 saksi itu terdiri atas 11 orang dari unsur Polri dan dua dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Satu lagi anggota Polri diberhentikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia adalah AKBP Jerry Siagian.
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati