AKBP Jimmy Membeber Fakta, Ada yang Pegang Tangan, Menarik Leher, RQ Memukul
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang perempuan inisial RQ (22) sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya.
RQ dijerat dengan Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.
"Pelaku yang sudah kita (polisi) tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12) malam.
AKBP Jimmy menyebutkan, terduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya berjumlah tiga orang.
Peristiwa pemukulan terjadi saat Nurcahya melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiswa pemukulan terhadap lurah perempuan tersebut.
Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap melakukan pemukulan ke wajah Lurah Cipete Utara.
"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya menarik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.
Akibat peristiwa pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara Nurcahya mengalami memar di wajah bagian kanan.
AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan, dalam kejadian tersebut, pelaku ada yang memegang tangan, ada yang menarik leher, ada yang memukul.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari