AKBP M Dipecat, Dia Langsung Menyatakan Sikap, Keputusan Akhir di Tangan Kapolri
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap remaja putri inisial IS (13) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
AKBP M dipecat dalam kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), yang diputuskan dalam sidang etik di Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda setempat.
AKBP M juga terkena sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi.
Dia mengatakan pproses sidang kode etik terhadap M berlangsung selama tiga jam lebih.
Oknum perwira polisi AKBP M dipecat terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri usia 13 tahun, tetapi proses hukum belum selesai.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral