AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bereaksi keras merespons kasus perbudakan seksual oleh perwira polisi AKBP M terhadap seorang anak baru gede (ABG) berinisial IS (13), asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Poengky menilai tindakan AKBP M yang sudah jadi tersangka perbudakan seksual telah mencoreng nama baik Kors Bhayangkara.
Diketahui, IS yang menjadi korban budak seksual AKBP M merupakan pelajar SMP yang dijadikan sebagai ART tanpa jam kerja dan gaji yang tetap.
Poengky mengapresiasi respons cepat Polda Sulsel dalam mengusut kasus itu dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Kami berharap proses penyidikan berjalan lancar, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," kata Poengky dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat (4/3).
Dia menilai AKBP M tidak hanya bisa dijerat dengan pidana, tetapi juga dikenai sanksi kode etik dengan ancaman dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ancaman hukuman maksimal berupa PTDH," ujarnya.
Poengky Indarti bahkan mendorong masyarakat yang mengetahui adanya kemungkinan korban budak seksual lain bisa segera melaporkannya ke Polda Sulsel.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai AKBP M yang jadi tersangka perbudakan seksual ABG bisa dipecat tidak hormat. Korban lain harap melapor.
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Irwasum & Kompolnas Bahas Kerja Sama & Penguatan Pengawasan Internal Polri
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi