AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
"Laporkan ke Polda Sulsel agar dapat diproses," ucap Poengky Indarti.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana telah memerintahkan jajarannya mengusut dugaan perbudakan seksual yang dilakukan AKBP M.
Instruksi disikapi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setempat dengan memeriksa terduga pelaku perbudakan seksual.
Setelah menemukan indikasi pelanggaran kode etik, personel Propam menahan AKBP M dan oknum perwira polisi itu juga dicopot dari jabatan.
Baca Juga: Detik-Detik Pak Guru IL dan Mbak IA Masuk Toilet Musala, Warga Mengikuti, Gempar
Terbaru, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka."Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini. Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kombes Onny pada Jumat (4/3) sore.
Onny menyebut jajarannya juga masih mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M guna mencari tahu kemungkinan adanya jerat hukum tambahan.
Sementara itu, sanksi etik untuk eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel juga tetap diproses Propam.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai AKBP M yang jadi tersangka perbudakan seksual ABG bisa dipecat tidak hormat. Korban lain harap melapor.
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana