AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
Sabtu, 05 Maret 2022 – 08:42 WIB
"Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan. (cr3/mcr29/fat/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai AKBP M yang jadi tersangka perbudakan seksual ABG bisa dipecat tidak hormat. Korban lain harap melapor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana