AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
Sabtu, 05 Maret 2022 – 08:42 WIB

AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi mediator keluarga korban.
"Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan. (cr3/mcr29/fat/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai AKBP M yang jadi tersangka perbudakan seksual ABG bisa dipecat tidak hormat. Korban lain harap melapor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua