AKBP Maruli: Jangan Ragu, Kami akan Tuntaskan

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap 13 pelaku kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga dan pedagang kaki lima di Pasar Royal, Kota Serang, Banten, Minggu (1/5).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan para pelaku diduga kerap melaksanakan pungli terhadap pedagang dan warga yang hendak parkir di pasar tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pungutan liar parkir dari mulai Rp 5.000 sampai dengan Rp 100.000," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (2/5).
"(Modus pelaku) Dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kami juga amankan karcis dari para pelaku," sambung Maruli.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan pungutan terhadap pedagang serta warga itu tidak ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Maruli pun mengimbau kepada warga yang melihat atau menemukan aksi pungutan liar untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami akan layani masyarakat, jangan ragu kami akan tuntaskan apabila melanggar aturan," ujar Maruli.
Baca Juga: Kasatlantas AKP EWD Kena OTT Divisi Propam Mabes Polri? Kombes Zahwani Beri Penjelasan Begini
Polisi menangkap 13 pelaku kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga dan pedagang kaki lima di Pasar Royal, Kota Serang, Banten, Minggu (1/5).
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan