AKBP Mindo Disebut Ikut Menggorok Leher Istri Sendiri
Selasa, 02 Agustus 2011 – 07:07 WIB
Setelah menghabisi korban, Mindo menyuruh Ujang mengambil koper warna pink yang ada di kamar mereka. Mayat Putri kemudian dimasukkan dalam koper dan dibuang ke hutan di Telagapunggur.
Keterlibatan Mindo ini terungkap atas pengakuan Ujang dan Rosma. Mabes Polri akhirnya menetapkan alumni Akpol tahun 1995 ini sebagai tersangka dan aktor intelektual kasus tersebut setelah dirinya dikonfrontir dengan Ujang dan Rosma di Mabes Polri sejak Jumat (29/7) lalu.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan Mindo diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan istrinya. "Termasuk aktor (pembunuhan)," ujar mantan Kapolda Kepri ini di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, kemarin (1/8).
Menurut Anton, Mindo bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Sepertinya 340 (KUHP)," jelas Anton.
BATAM - Mabes Polri telah menetapkan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Dia juga diduga sebagai
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya